Ditpolairud Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 90.000 Ekor Benih Lobster
Merak, Banten suararakyat21.com
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur S.I.K Melalui WadirPolairud AKBP Abdul Majid SH.,MH.memberikan keterangan pengungkapan kasus penyelundupan benih bening lobster dalam pers release di Mako Ditpolairud Merak Banten.”Sabtu 12/06/2021.
Ditpolairud Polda Banten menggagalkan penyelundupan 90.000 ekor benih bening lobster jenis mutiara dan pasir.”Dalam hal ini direktorat polisi air dan udara telah menyalamat kan keuangan negara sebesar 29 miliar rupiah
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid SH.,MH.,mengatakan benih bening lobster tersebut dibawa dari para pengepul di Pelabuhan Ratu Bayah dan Binuangeun dengan menggunakan kurir/ojek untuk dibawa kegudang setelah mendapatkan benih benur lobster dengan jumlah puluhan ribu kemudian di bawa ke Binuangeun menuju gudang yang berada di wilayah serang untuk di kemas menggunakan Box Sterofoem warna putih yang didalamnya diisi kantong plastik bening yang berisikan benih benur lopster kurang lebih 200 ekor setiap kantong plastik.”Ungkapnya Abdul Majid.
“Berdasarkan informasi bahwa ada pengiriman benih benur lopster dari Pelabuhan Ratu Bayah dan Binuangeun yang akan di kirim melalui penyeberangan Pelabuhan Merak Cilegon Banten menuju Sumatra.”Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Rustam Mansur S.I.K langsung perintahkan tim intel melakukan penyelidikan mobil yang akan melakukan penyelundupan benih benur lopster dari Binuangeun menuju merak kota cilegon.
Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid SH.,MH., menambahkan berbekal informasi tersebut anggota Gakkum yang di pimpin Kasubdit Gakkum KP Winarno SH.,S.I.K., melakukan pengamatan di pelabuhan merak terhadap kendaraan yang akan menyeberang ke pulau Sumatra.”jelasnya Wadirpolairud Polda Banten.
Setelah di cek Kasubdit Gakkum KP Winarno SH.S.I.K menemukan barang bukti berupa 15 bok sterofoem yang berisi benih benur lopster kurang lebih 90.000 ekor jenis Mutiara dan Pasir.”kata Kasubdit Gakkum KP Winarno.
“personel langsung mengamankan sopir berinisial M dan barang bukti tersebut ke Mako Polairud untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020 atau pasal 92 junto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 1 unit mobil minibus merk HYUNDAI Warna Putih nomor polisi B 1454 diduga palsu 15 Styrofoam box warna putih dilapisi plastik hitam berisi benih bening lobster dengan total keseluruhan berjumlah 90.000 ekor.
Herlan
Sumber : bidhumas