Home / Berita / Diskriminasi dan Ketidakpastian Nasib Guru PAI:

Diskriminasi dan Ketidakpastian Nasib Guru PAI:

Pandeglang-banten | Kisah pilu yang dialami oleh Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) seperti yang pernah Saya ungkapkan bukanlah sekadar keluhan tanpa dasar. Ini adalah potret buram dari ketidakadilan dan diskriminasi yang sistematis terhadap profesi guru PAI di Indonesia. Diskriminasi ini tidak hanya berakar pada masalah finansial, tetapi juga pada ketidakjelasan status dan pembinaan guru PAI.

Problema Finansial dan Profesionalisme Guru PAI

Salah satu masalah paling mencolok yang dihadapi guru PAI adalah kesulitan dalam mengakses Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan tunjangan profesi guru. Sementara guru non-PAI dengan mudah mendapatkan akses ke program PPG dan tunjangan profesi, guru PAI harus berjuang keras mencari sumber pendanaan. Bahkan, mereka seringkali harus “mengemis” bantuan dari pemerintah daerah atau Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), yang tentu saja tidak selalu tersedia dan berkelanjutan.

Situasi ini sangat ironis, mengingat guru PAI juga memiliki peran penting dalam pendidikan karakter dan moral siswa. Guru PAI juga berhak mendapatkan pengakuan yang setara dengan guru lainnya. Ketidakpastian finansial ini berdampak pada motivas kerja guru PAI dan kualitas pendidikan agama yang mereka berikan.

Selain masalah finansial, guru PAI juga menghadapi masalah ketidakjelasan status dan pembinaan. Mereka diangkat dan ditugaskan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), tetapi pembinaan mereka berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Situasi ini menciptakan dualisme yang membingungkan dan merugikan guru PAI. Mereka merasa seperti “anak tiri” yang tidak mendapatkan perhatian dan pembinaan yang memadai dari kedua kementerian.

Ketidakjelasan status ini juga berdampak pada karir guru PAI. Mereka sulit untuk naik pangkat atau mendapatkan promosi karena tidak ada jalur yang jelas dan terstruktur. Akibatnya, banyak guru PAI yang merasa tidak dihargai dan motivas mereka menurun.

Urgensi Revisi KMA Nomor 745 Tahun 2020

Menanggapi permasalahan ini, tuntutan untuk merevisi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 745 Tahun 2020 semakin menguat. KMA ini dianggap sebagai akar dari diskriminasi dan ketidakpastian yang dialami guru PAI. Revisi KMA ini diharapkan dapat mengembalikan pendidikan agama ke sekolah umum dan swasta di bawah Kemendikbud, sehingga guru PAI memiliki status yang jelas dan pembinaan yang terarah.

Dengan revisi KMA, diharapkan guru PAI dapat fokus pada peningkatan kualitas pendidikan agama tanpa harus khawatir tentang masalah finansial dan status yang tidak jelas. Mereka juga akan memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir dan mendapatkan pengakuan yang layak.

Kesimpulan

Masalah yang dihadapi guru PAI adalah masalah serius yang perlu segera ditangani. Diskriminasi dan ketidakpastian yang mereka alami tidak hanya merugikan guru PAI, tetapi juga berdampak pada kualitas pendidikan agama di Indonesia. Revisi KMA Nomor 745 Tahun 2020 adalah langkah penting untuk mengatasi masalah ini dan memberikan keadilan bagi guru PAI.

Selain revisi KMA, pemerintah juga perlu memberikan perhatian lebih terhadap pembinaan dan pengembangan profesional guru PAI. Mereka perlu diberikan pelatihan dan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi mereka, sehingga dapat memberikan pendidikan agama yang berkualitas bagi generasi penerus bangsa.

tim red