Home / Berita / Disinyalir Merasa Hebat Karena ada Beking!!! Sponsor TKW Asal Kemiri Diduga Lepas Tanggung Jawab

Disinyalir Merasa Hebat Karena ada Beking!!! Sponsor TKW Asal Kemiri Diduga Lepas Tanggung Jawab

Tangerang – Banten | Banyaknya laporan atau aduan dari masyarakat terkait TKW/PMI yang bermasalah di Timur Tengah, macam-macam kasus dari tidak di gajih, kekerasan fisik dan juga sampai kematian, para pelaku usaha yang mengirimkan PMI di berangkatkan secara non prosedural,13/03/2024.

hal ini di alami Kamsinah TKW Warga Kampung Susukan RT/RW 010/05 Desa Pasir Kecamatan Kronjo Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,

Kamsinah saat di konfirmasi awak media ia mengatakan,” saya di arab saudi sudah satu tahun, saya di Saudi dipindah pindah tempat sana sini, dua minggu kerja di rumah anak ejen pindah lagi di rumah menantu ejen satu bulan pindah lagi kerja tujuh belas hari, dalam tujuh belas hari kerja tiga rumah dalam sehari, hampir empat bulan selalu dipindah lalu saya kerja selama enam bulan pindah lagi, selama disini belum pernah saya di kantor, karena awam saya kira pemberangkatannya ini resmi taunya begini,” tuturnya.

Saprudin yang biasa dipanggil Cecep suami Kamsinah iapun mengatakan,” benar istri saya di berangkatkan orang kemiri punya suaminya orang biawakan lontar,” ucapnya.

Menanggapi hal tersebut H. Tarmidi Ketua DPC Garda BMI Tangerang saat di konfirmasi di ruang kerjanya ia mengatakan,” sangat berharap kepada pihak penegak hukum Provinsi Banten, agar menindak para pelaku atau sponsor nakal yang tidak bertanggung jawab,

“pasalnya banyak peraturan dan UU yang bisa digunakan untuk menjerat Sponsor ilegal seperti dengan UUD 1945 pasal 28 ayat 1 dan 2, UU HAM no 39 tahu 1999 UU ILO no 6 tahun 2012 pasal 11 dan 12 tentang Hak hak PMI dan keluarganya, Perpres no 54 tahun 2018, Permenaker no 260 tahun 2015 tentang Moratorium dan UU nomor 18 tahun 17, tentang tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, banyak pasal pasal yang dapat menjeratnya, tapi yang sekarang terjadi itu terfokus pada UU no 21 tahun 2007, yang katanya belum pulang korbannya belum bisa di tangkap, inikan aneh, ” tuturnya.

“Kami DPC Garda BMI Tangerang berharap pihak penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas agar jangan sampai menimbulkan praduga atau kecurigaan yang kurang baik terhadap institusi, dan saya minta pihak sponsor pun harus bertanggung jawab untuk memulangkannya PMI nya,” tegas H. Tarmidi.
(Herlan)