Pandeglang – Banten | Seorang ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) diduga rangkap jabatan sebagai direksi Badan Usaha Milik Desa (Bundes) terindikasi tabrak aturan yang berlaku. 02/05/2025
Pasalnya, selain menjadi seorang Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berstatus ASN PPPK , Ajid juga merangkap jabatan dan pekerjaan sebagai Direksi Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Medalsari kacamatan Saketi kabupaten Pandeglang Banten,
Secara umum, seorang ASN tidak diperbolehkan menjadi pengurus, termasuk direksi, BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Hal ini untuk menjaga netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pemerintah, serta memastikan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan BUMDes, Ucap Nuryahman, S.Pd selaku Ketua DPC-PPWI PPWI Pandeglang
Masih dikatakan Nuryahman ASN memiliki tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan mereka di pemerintahan. Merangkap jabatan sebagai pengurus BUMDes berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu kinerja mereka sebagai ASN
Aturan yang mengatur ASN, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 kan sudah jelas, melarang ASN untuk terlibat dalam kegiatan usaha, termasuk menjadi pengurus BUMDes. Tegas Nuryahman
Sementara itu Ajid Yang digadang gadang Seorang ASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) yang bertugas di BPP (Balai Penyuluhan Pertanian) kecamatan Carita yang merangkap sebagai direksi sekaligus pengurus BUMdes Medalsari,Sampai berita ini di publikasikan belum dapat di temui guna untuk di pint hak jawab dan keteranganya., (Red)