Diduga Suplier kembali bikin ulah . Agen BPNT dicekok Harga jual tanpa lisensi.

-->

Pandeglang – Banten | Pemasok Jenis bahan Sembako dan buah-buahan atau sebutan kerennya Suplier diduga kembali bikin ulah,Sejumlah Agen di Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dicekok dengan Harga-harga Barang dan Farian yang di paksakan,untuk ditempelkan agar diketahui Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar diketahui oleh Tim Kor,agar diketahui oleh Komunitas sosial Kontrol,agar terkesan blak-blakan tidak ada yang harus disembunyikan.

Padahal dibalik semua itu,dibalik Jenis Bahan Sembako dan Farian ada sesuatu yang mencurigakan,ada sesuatu yang konteksnya semau gue,ada sesuatu yang menyimpan keuntungan berlimpah,ada sesuatu yang menyimpang ketentuan,baik secara birokratis maupun Undang-undang perlindungan Konsumen.

Jika Kita melihat Nama barang serta ketentuan Harga,darimana sumbernya kalau harga tersebut ditentukan seperti itu,tanpa kop Surat dari Kopindagpas,tanpa Stempel dari Kopindagpas,Tanpa ditembuskan pada Tim Kor dalam hal ini adalah Muspika.Kemudian Kenapa KPM dipaksakan harus membeli seharga Rp 200.000.- dengan barang yang disiapkan dan KPM tidak bisa bebas memilih jenis bahan sebagaimana Pedum BPNT.bahkan yang lebih fatal lagi meski tertera barang tersebut Per Kilogram.Apakah waktu KPM membelanjakan uang dari Dana Program itu melihat dan diperlihatkan oleh agen jenis kiloannya ? Jenis timbangannya ?Nota dan Kwitansi pembeliannya ?.

” Saya menangkap kesan bahwa Agen yang tidak tahu apa-apa yang entah berantah kapan uju petiknya soal harga,diduga telah terjadinya pencekokkan agar Agen memasang Harga itu oleh Orang-orang terselebung bercasting Suplier.” Ujar Herman Tokoh Muda pemerhati Kebijakan dan sosial Kemasyrakatan.

” Jika hal itu terus menerus terjadi pada setiap realisasi Program BPNT.Jangan harap perjalanan BPNT di Kecamatan Labuan ini lepas dari aksi unjuk sikap,unjuk rasa,unjuk kekecewaan.” Tutup Herman.*** ( Red ).