Pandeglang – Banten | Terpasang Bendera sang saka merah putih dengan kondisi kusam pudar dan robek, di Alun alun Menes kecamatan menes Kabupaten Pandeglang Banten, Para stakeholder Fokopimcam terancam pidana karena diduga telah menelantarkan lambang negara bendera merah putih yang dibiarkan rusak, robek, kusam dan luntur. 11/06/2024
Pada Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat lima larangan terhadap bendera merah putih, yaitu:
1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara.
2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Mengibarkan bendera merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera negara.
“Ancaman tersebut jelas dan menyatakan jika memasang bendera merah putih dengan tidak memperhatikannya maka bisa dijerat dengan pidana kurungan penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
Sementara itu Hasan Subandi alias kacong selaku sekertaris lembaga swadaya masyarakat (LSM) independen nasionalis anti korupsi (INAKOR) DPC kabupaten Pandeglang menyayangkan Bendera sang saka merah putih terpasang dengan kondisi kurang baik di alun alun pusat menes, padahal bendera merah puti adalah bendera Negara kesatuan republik Indonesia yang wajib terpasang dengan kondisi Baik sesuai aturan perundang undangan, ucapnya Hasan Subandi
“Selain itu menes adalah salah satu kota kecamatan di kabupaten pandeglang yang tak luput dari sejara perjuangan bangsa Indonesia, tetapi ada apa perihal bendera sang saka merah putih saja terpasang dengan kondisi sobek seperti itu, ungkap
“Rasa patriotisme dan cinta terhadap negara kemungkinan Sudan berkurang bagi pihak terkait di kecamatan Menes,Tercermin dengan membiarkannya Bendera sang saka merah putin terpasang dengan kondisi Rusak dan sobek,Tegas hasan subadi mengakhiri Siaran Press nya (Red)