Diduga Kuat Rumah Dinas Kepala Seksi PTN Wil II di Bakar Orang Tak Di Kenal (OTK)

-->

Pandeglang – Banten | Akibat Buntut dari penangkapan 5 orang pemburu burung di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) diduga kuat adanya upaya pembakaran terhadap rumah dinas Kepala Seksi PTN Wil II Handeuleum di Desa Ujung Jaya, Kec Sumur, Kab Pandeglang. Oleh orang yang tidak dikenal,Kejadian dugaan pembakaran ini diketahui pada Rabu Dini hari tanggal 3 Oktober 2024 oleh Kepala Seksi PTN Wilayah II Ujang Acep yang terbangun karena mencium bau asap dan bau bahan bakar.

Upaya pembakaran ini, telah dilaporkan ke Polres Pandeglang pada tanggal 4 Oktober 2024, dan ditindak lanjuti dengan kedatangan tim INAFIS (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) Polres Pandeglang ke lokasi kejadian tempat perkara. Tim Inafis melakukan pengecekan dari bahan bakar yang di gunakan, asal api, pematik yang digunakan hingga mengikuti jejak bahan bakar yang digunakan.

Dalam Pernyataannya Kepala Balai Taman Nasional ujung kulon (TNUK) Ardi Andono, S.TP., M.Sc mengatakan “Peristiwa ini merupakan Dugaan intimidasi Kepada petugas TNUK dan yang sangat disayangkan selain motif lainnya juga patut diduga orang yang melakukan pembakaran ini memiliki motif pembunuhan berencana kepada para petugas TNUK, ucapnya

Untuk itu kepada warga masarakat Desa Ujungjaya agar jangan terprovokasi untuk membela para pelaku dengan tindakan anarki, yang berdampak kerugian bagi diri sendiri dan keluarganya. Kami berharap kasus ini terus di usut sehingga tidak merembet ke masalah yang lebih besar dan konflik horizontal mengingat petugas TNUK banyak yang berasal dari masyarakat lokal juga, Ungkap Ardi Andono, S.TP., M.Sc selaku Kepala balai TNUK.

“Perkiraan kerugian yang dialami pihak TNUK kurang lebih 30 juta rupiah mengingat 8% bagian rumah dinas terbakar”.

Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) merupakan taman nasional yang telah lama ada keberadaannya, dan masyarakat luas tahu persis tentang aturan larangan masuk ke Semenanjung Ujung Kulon terlebih lagi dengan adanya kasus perburuan badak jawa tahun 2023, Balai TNUK menegaskan kembali mengumumkan secara resmi penutupan dan larangan masuk ke semenanjung Ujung Kulon di media masa dan media online Serta media sosialisasi ke Muspika, Desa dan kelompok kelompok tani hutan baik untuk wisata maupun wisata religi melalui jalur darat di tutup,ungkapnya

Saat ini TNUK dalam melakukan pengamanan dengan melibatkan seluruh unsur aparat penegak hukum baik dari TNI dan Polri, termasuk aparat penegak hukum dari Balai Gakkum Jabalnusra dengan melibatkan SPORC (Satuan Polhut Reaksi Cepat).
Diketahui sebelumnya pada tanggal 27 September 2024, petugas gabungan TNUK dan Brimob Polda Banten berhasil menangkap 5 orang tersangka atas “D”, “R” “Su”, “J” dan “Sa”) di dalam Zona Inti Taman Nasional Ujung Kulon dengan barang bukti 10 ekor burung, hand phone 10 (sepuluh) unit, baterai hp (maxtron), power bank 4 (empat) buah, kabel charger 2 (dua) buah, senter kepala 2 (dua) buah, lampu penerangan (cimol) 3 (tiga) buah, batu baterai AAA 6 (enam) buah, benang jahit, serta mengincar kamera trap yang dipasang untuk monitoring badak jawa untuk dirusak memori cardnya. Saat ini ke 5 nya telah ditahan di mapolres Pandeglang untuk penyidikan.

Yuk sama sama jaga badak jawa yang hanya di kita,Jangan sampai terprovokasi untuk melakukan hal yang anarki karena akan merugikan diri sendiri tutup Ardi Andono, S.TP., M.Sc selaku kepala balai TNUK. (Red)

Puskesmas 2025

Admin SR21

Learn More →