Pandeglang – Banten | Seorang ASN Guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di salah satu Sekolah dasar Negeri (SDN) diduga rangkap jabatan sebagai direksi Badan Usaha Milik Desa (Bundes) terindikasi tabrak aturan yang berlaku.
Pasalnya, selain menjadi seorang guru ASN PPPK di SD negeri seuseupan 1, Agus Waluyo diduga kuat merangkap jabatan sebagai Ketua Badan usaha milik Desa (BUMDes) di Desa Seuseupan kacamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang Banten,
Dikatakan Agus Waluyo saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp ia membenarkan bahwa dirinya selain menjadi Guru ASN PPPK juga merangkap pekerjaan (dabel job) sebagai direksi BUMDES di desa sesepan.
“Sudah hampir 7 tahun BUMDES di desa seuseupan berjalan dengan baik bahkan kemungkinan di kecamatan Sukaresmi hanya di desa sesepan yang bundanya berjalan dengan baik, ungkapnya
“Ini susunan kepengurusan Bundes Desa Seuseupan: direktur Yayan Sudiana sekretaris Mujni bendahara agus, ucap ya
“Sampai saat ini tidak ada teguran atau larangan dari kepala desa soal dobel job pekerjaan saya bahkan dinas pemerintahan desa pun tau kalau saya selaku direksi BUMDES di desa seuseupan merangkap sebagai guru ASN PPPK. Ucap Agus Waluyo mengakhiri perbincangan ya.
“Sementara itu kepala desa seuseupan saat ditemui ia membenarkan bahwa direksi BUMDES desa seuseupan dijabat oleh salah satu Guru ASN pppk dan salah satu aparatur desa. Kalau berbicara aturan memang sudah melanggar aturan, ucap ya
“Mau bagai mana lagi Kalau bukan mereka yang yang menjabat saya takutkan bidang usaha BUMDES tidak akan berjalan atau mengalami kebangkrutan. Dan alhamdulilah BUMDES didesa seuseupan salah satu Bandan usaha milik desa dikecamatan Sukaresmi khususnya yang bidang usahanya berjalan dan mampuh menghasilkan pendapatan untuk menambah keuangan desa, ucap kades seuseupan mengakhiri perbincangan. (Man)