Dialog Rakyat Volume 2, Quo Vadis Bupati dan DPRD Pandeglang
PANDEGLANG – BANTEN | Lembaga Bantuan Hukum Daulat Rakyat Indonesia (LBH DAULAT RI) menyelenggarakan Dialog Rakyat di Kantor-nya, Minggu 11-9-2022 dengan tema: Sikap Intelektual Terhadap Kondisi Politik Hukum Pemerintahan Kabupaten Pandeglang, Quo Vadis Bupati dan DPRD. Ada tiga isu faktual yang dibahas:
Pertama tentang dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (DINDIKPORA) Kabupaten Pandeglang.
Kedua tentang kedudukan hukum Drs. Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.
Ketiga tentang penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pandeglang dugaan perkara korupsi Dana Bantuan Operasional (BOS) di DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dede Kurniawan yang menyampaikan pengantar bahwa sebagai intelektual harus selalu mengaktifkan fikiran dan tindakan konkrit diawali niat dan semangat untuk belajar dengan tujuan utama adalah “pengabdian”.
Dialog Rakyat tersebut dihadiri oleh Mahasiswa Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten; Sekolah Tinggi Agama Islam Babunnajah (STAI BABUNNAJAH) dan warga Pandeglang.
Narasumber dalam Dialog Rakyat Volume 2 tersebut diantara-nya ada Aziz Zulhakim, SH Selaku Demisioner Ketua Forum BEM Pandeglang; Dhen Diki Pratama Selaku Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Pandeglang dan Teja Negara Selaku Ketua Komisariat Kumandang Untirta.
Aziz Zulhakim, SH mengatakan bahwa tentang dugaan korupsi di DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang harus segera dievaluasi dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati.
Dugaan tentang praktek korupsi yang yang diduga melibatkan oknum di DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang salah satunya tentang penyalahgunaan Dana Operasional Sekolah (BOS) pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang, oleh sebab itu Aziz Zulhakim, SH sangat mendukung Kejaksaan Negeri Pandeglang yang sedang menangani perkara tersebut supaya melakukan penyelidikan maupun penyidikan sampai dengan tuntas keakar-akarnya dan dalam konteks perkara dugaan korupsi tersebut tidak mungkin dilakukan tanpa sepengetahuan atau perintah dari “atasannya”.
Tentang rangkap jabatan Drs. Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang diduga telah melanggar kode etik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang sudah menjalani jabatannya kurang lebih selama 11 bulan dari tanggal 11 Oktober 2021.
Kedudukan hukum Penjabat (Pj) dan Pejabat, keduanya memiliki tugas dan tanggungjawab yang sama, perbedaannya dalam masa jabatan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam konteks ini yang sedang dibahas adalah masa jabatan Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.
Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang diduga tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh terhadap jalannya roda kekuasaan, karena faktanya sampai hari ini Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang masih mendudukinya dan hal ini menimbulkan pertanyaan:
Bagaimana kedudukan hukum Drs Taufik Hidayat, MSi tentang masa jabatannya Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah ?
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dalam Pasal 5
Ayat (2) Bupati/wali kota mengangkat Penjabat Sekretaris daerah (Pj) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
Ayat (3) Masa jabatan Penjabat Sekretaris (Pj) daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal Sekretaris Daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan Sekretaris Daerah.
Aziz Zulhakim, SH menegaskan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang segera melakukan fungsi pengawasannya terhadap Bupati untuk dimintai keterangan tentang masa jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah tersebut.
Sebagaimana Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
Pasal 365 Ayat (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi dalam huruf c. pengawasan;
Pasal 371:
Ayat (1) DPRD kabupaten/kota berhak: a.interplasi; b. angket; dan c. menyatakan pendapat;
Ayat (2) Hak Interplasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
Ayat (3) Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Ayat (4) Hak menyatakan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interplasi dan hak angket.
Aziz Zulhakim menegaskan apabila Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang masih membiarkan berjalannya Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, maka Aziz Zulhakim akan melakukan langkah konkrit yaitu segera mempersiapkan dan melayangkan somasi kepada Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang karena diduga tidak patuh dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Terpisah Dhen Diki Pratama mengatakan bahwa sikap mahasiswa sebagai kaum intelektual akan mendukung Aparat Penegak Hukum supaya menangkap Aktor Intelektual yang sesungguhnya dibalik perkara dugaan korupsi di tubuh DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang. Seharusnya DINDIKPORA ada didepan untuk mencerdaskan anak bangsa tapi dalam kenyataannya diduga terjadi praktek korupsi dan hal ini harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh dari Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang. Dhen Diki Pratama juga menegaskan agar DPRD Kabupaten Pandeglang sesuai dengan fungsi pengawasannya segera memanggil Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang untuk dimintai keterangan atas dugaan korupsi di DINDIKPORA Kabupaten Pandeglang dan masa jabatannya Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang.
Kemudian terpisah Teja Negara menyampaikan bahwa mengenai isu faktual yang terjadi di Kabupaten Pandeglang adanya rangkap jabatan dalam unsur pemerintahan Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang perlu dielaborasi dengan kacamata politik.
Hal tersebut diatas memberikan gambaran bagaimana Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Kepala Daerah (Bupati) Kabupaten Pandeglang yang memberikan kepercayaan kepada Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang berpotensi melahirkan rongga-rongga patologis, sehingga bisa dikorelasikan dengan sistem pemerintahan yang berlaku pada era sekarang yaitu patro-klien di tubuh birokrasi.
Rangkap jabatan tersebut bisa diartikulasikan seperti budaya feodalistik dan ini diduga terjadi di Kabupaten Pandeglang.
Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA sekaligus Selaku Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang berarti memiliki dua kewenangan dalam jabatan yang berbeda, sehingga secara politik berpotensi untuk disalahgunakan.
Rangkap Jabatan tersebut bisa dinamakan Patron-Klien karena adanya relasi kekuasan antara atasan dan bawahan yang melahirkan suatu kepentingan tertentu. Pemerintahan di Kabupaten Pandeglang dalam hal ini kekuasaan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dinilai dalam prakteknya seperti menggunakan sistem patromonial yaitu gejala budaya pemerintahan dari sebuah kegiatan rekrutmen anggota, jabatan birokrasi yang ditentukan oleh pemegang kekuasaan dalam hal ini oleh Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang. Korelasi rangkap jabatan ini bisa karena faktor patromonial diantaranya: kawan lama, hubungan kekuasaan dan persaudaraan.
Patron-klien diduga cukup dekat dengan kekuasaan hari ini yang sedang berjalan di Kabupaten Pandeglang, istilah Patron dalam bahasa Spanyol yaitu kekuasan dan Klien adalah bawahan. Oleh sebab itu sangat diperlukan fungsi pengawasan dari parlemen dalam konteks ini pengawasan DPRD Kabupaten Pandeglang terhadap Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang sehingga ada keseimbangan kekuasaan diantara keduanya.
Dengan demikian tentang rangkap jabatan Drs Taufik Hidayat, MSi Selaku Kepala DINDIKPORA sekaligus Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang merupakan suatu fenomena patologis kekuasaan yang berpotensi melanggengkan kepentingan kekuasaan Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang dan menurut informasi di media diduga anaknya Irna Narulita Dimyati, SE.MM Selaku Bupati Kabupaten Pandeglang yaitu Rizky Aulia Rahman Natakusuma diduga akan mencalonkan Bupati di Kabupaten Pandeglang.
Terakhir Teja Negara menyampaikan bahwa ada adagium dari Lord Acton sebagai tokoh politik yang mengatakan:
_”Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely”_ Kekuasaan cenderung disalahgunakan dan kekuasaan yang absolut pasti disalahgunakan. (Rudi Suhaemat)