Pandeglang – Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciprcang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. jelang pemilu 2024 masih terlihat mengibarkan bendera robek bolong bolong dan kusam. Padahal jelas sudah di larang dalam pasal 24 hurup c bendera merah putih robek kusam di larang untuk di kibarkan. Terpantau pada 1 Februari 2024.
Sebagai informasi hal yang di larang dikibarkan untuk lambang negara bendera merah putih, yang kami kutiv dari beberapa sumber.
Beberapa hal yang dilarang dilakukan terhadap Bendera Negara, yaitu:
Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; danMemakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.Sanksi pelanggaran penggunaan Bendera Merah Putih
Sanksi pidana terhadap mereka yang melanggar hal tersebut di atas juga tegas diatur, yaitu:
Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) bagi setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara
Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang:
dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d;dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
Sumber:
jdih.mkri.id
jdih.kaltaraprov.go.id
gramedia.com
regional.kompas.com
Saat akan konfirmasi berkaitan dengan lambang negara yang terbengkalai H Aep kepala KUA Kecamatan Cipecang membenarkan ada kelalaian di pihaknya.
“Alhamdulilah terima kasih kami sudah di ingatkan. InsyAllah secepatnya kami ganti. Tutupnya singkat. Lewat sambungan telpon