Pontianak – SuaraRakyak21.com | Untuk menjalankan pemerintahan yang baik (good government) tentu harus di dukung oleh aparatur birokrat yang profesional, cerdas dan tanggap dalam bekerja melayani masyarakat harus mengacu kepada Peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi payung hukum dalam suatu badan hukum, instansi atau lembaga terkait.
Dalam hal ini tidak terkecuali pada kantor ATR/BPN kota Pontianak sistem pelayanan publik yang saat ini sudah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor:25 Tahun 2009 dan Permen PAN & RB No.18 Tahun 2021, tentang reformasi birokrasi
Pasalnya Kasus mafia tanah yang memangsa lahan milik Edi Ashari, SH tepatnya disamping Rumah sakit Antonius Pontianak di wilayah kelurahan Mariana, kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak, ini diduga kuat melibatkan oknum pejabat di Badan Pertanahan Nasional atau Kantah ATR/BPN Kota Pontianak.
Menurut korban, Edi Ashari, dugaan kuat keterlibatan oknum BPN Kota Pontianak itu diketahui sindikat mafia Tanah,sebab dari hasil penerbitan SHM.No.1909 atas nama Keuskupan Agung ( Rumah Sakit Antonius Pontianak) itu tanpa melalui proses prosedur yang benar.
Edi Ashari, menyebut kan dari hasil verifikasi bahwa SHM No.375 ini yang diakui atau dimiliki keuskupan Agung(Rumah Sakit Antonius) ,itu dulu pernah melampirkan di pengadilan negeri Pontianak dihadapan majelis hakim tahun 2013-2014.Namun dari hasil pengajuan lampiran warakah, dokumen atau data SHM No:375 milik keuskupan Agung dalam Amar putusan hakim di pengadilan bahwa menolak semua data atau dokumen yang diajukan oleh keuskupan agung hanya copy dari copy tidak ada data atau dokumen asli.
“Namun karena lahan kami disikat mafia tanah oknum pejabat BPN itu sudah seharusnya membatalkan penerbitan SHM 1909 milik keuskupan Agung,” ucap Edi Ashari , kepada wartawan, Jum’at,(22/7/2022)
di kediaman nya.
Menurut Edi Ashari, mengatakan BPN kota Pontianak sudah seharusnya membatalkan SHM No:1909 keuskupan Agung itu Kemudian memproses permohonan yang diajukannya sejak tahun 2012,karena sudah ada putusan hukum INKRAH yang berkekuatan hukum tetap.
Asal usul alas hak tanah yang dimiliki keuskupan agung sekarang ini dari mana dia dapat,
lalu terbitnya SHM No: 1909 itu apa dasar hukumnya,Edi Ashari menduga oknum pejabat BPN itu membantu atau kongkalikong dengan mafia tanah,” tegas Edi Azhari kapada tim wartawan indonesia. (Syarif ismail)