Di Desa Sindangkarya Pemdes Dan PT Pos Diduga Pindahkan Sepihak Penerima Bansos Beras Tanpa Musyawarah
Pandeglang – Banten | Bantuan Pangan Beras ( BPS) adalah program pemerintah berupa penyaluran beras yang bersumber dari stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Perum Bulog, program ini merupakan salah satu pemanfaatan CBP sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Basis data penerima bantuan pangan beras yang digunakan di 2024 adalah dari data Penasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). adapun besaran bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram (kg) beras per KPM per bulan.
Namun sangat di sayangkan penyaluran beras di Desa Sindangkarya kecamatan menes kabupaten Pandeglang provinsi Banten diduga ada pemindahan penerima bansos yang di duga di pindahkan oleh pemdes dan PT POS.
” berdasarkan pantauan penyaluran bantuan tidak sesuai data P3KE dipindahkan sepihak tanpa adanya musyawarah/pemberitahuan oleh Petugas POS dan Kesra Desa Sindangkarya, hal ini dikatakan oleh tokoh masyarakat yang rnggan di sebutkan namanya
Masih dikatakan tomas desa Sindangkarya kepada wartawan saat penyaluran beras dari data yang ada ridak sesuai dengan kreteria penerima bansos
” dari data yang ada pemindahan penerima bantuan tidak sesuai aturan dan kriteria kemiskinan. yang sudah di tetapkan pemerintah. tutupnya singkat