Umum

Catatan pinggir. TIDAK ADA SUPPLIER DI BPNT (2).

Pandeglang – Banten | Proses penerimaan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dialokasikan pada Keluarga Pemanfaat Masyarakat (KPM) oleh Agen atau e-warung dimasing-masing Desa se-kabupaten pandeglang Provinsi Banten.Tidak ada satupun keterangan yang menyatakan bahwa e-Warung harus melakukan kerjasama dengan pihak Supplier, akan tetapi jika dicermati secara realistis, antara Agen dan Supplier sepanjang program BPNT berjalan di Kabupaten Pandeglang, ibarat Dua sisi Mata Uang.

Perlu digarisbawahi Antara Agen dan Supplier yang berlebel Perseroan Terbatas (PT).Tidak ada gelar beauty contest, tidak ada kontrak, tidak ada MOU, tidak ada pernyataan kedua belah pihak, tidak ada perjanjian lain yang sifatnya mengikat.Akan tetapi kenyataan yang terjadi, nyaris semua berjalan tanpa payung hukum yang jelas,

Akibatnya Bahan pangan seringkali mengalami keterlambatan, bahan pangan seringkali mengalami kebusukan, bahan pangan seringkali dijual dengan harga tinggi tanpa referensi dari Indagpas,bahan pangan seringkali dalam kwalitas yang rendah.sementara Keluarga Pemanfaat Masyarakat (KPM) hanya mampu “Nrimo”. tanpa sadar, kalau hak Mereka sedang dimodifikasi.

Mengacu pada Pedoman Umum. Program Sembako,perubahan Tahun 2O2O yang ditanda tangani Menteri Koordinator bidang pembangunan Manusia dan kebudayaan,selaku ketua tim pengendali pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai.Tanggal 2O Oktober 2O2O oleh Muhadjir Effendy, Tercantum pada Bab I Halaman 5O.

e-Warung Tidak boleh memaketkan bahan pangan,yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak.oleh e-Warung atau pihak lain.”SEHINGGA KPM TIDAK MEMILIKI PILIHAN LAIN.”(Bersambung).*** (Rusdi).

Related Articles

Back to top button