Umum

Catatan pinggir. PROGRAM BPNT KPM adalah Raja dan Agen Istananya.

Pandeglang – Banten | Sosok seorang Raja,identik dengan kekuasaan dan bebas menentukan apa saja yang dikehendakinya, sepanjang maksud dan tujuan Raja tersebut adalah,demi dan untuk memakmurkan rakyat yang dipimpinnya.

Sosok seorang Raja,bagi dunia usaha,termaktub dalam sebuah Pribahasa lama,”Pembeli adalah Raja.”dan kios,atau warung,atau toko,atau los,atau lapak,atau agen, yang ditunjuk,adalah Istananya,dengan demikian wajib kiranya tempat yang dituju sang Raja menyediakan bahan-bahan yang dibutuhkannya.

Bergeser ke Dunia BPNT apakah KPM itu Raja ?! sebab ia adalah pembeli.Konteksnya benar,bahwa setiap pembeli adalah Raja,akan tetapi pada kenyataannya,Raja yang tidak ada apa apanya dimata Agen atau e-warung.Raja yang sepanjang program BPNT berjalan di Kabupaten Pandeglang, sepanjang program BPNT realisasi di 35 Kecamatan, terus menerus dibodohi,dibohongi,di kelabui,dengan aturan-aturan yang jauh dari ketentuan baku.

Lalu apalah gunanya para begawan, para pertapa,membuat Undang-undang Istana,Jika pembantu dilingkungan Istana sendiri ramai-ramai mengkebiri Aturan itu,bahkan dianggap aturan seperti itu, sangat merugikan.Sepertinya demikian gambaran kasat mata yang bertolak belakang dengan Pedoman Umum soal BPNT dan di Tanda Tangani 2O Oktober 2O2O oleh Menko,bidang pembangunan Manusia dan kebudayaan.

Adakah sanksi Hukum,ketika Pelaksana Kerajaan BPNT tingkat lokal,Membuat aturan di atas aturan?! Sebab Mereka sudah menggerogoti Hak-hak Raja secara keroyokan,secara berlingkar-lingkar,secara sistematis.Kasihan memang Raja yang hidup di era BPNT ini,selain Hak-haknya di preteli satu persatu, juga kerap menerima jenis Sembako yang kadang mulai membusuk bahkan ada yang tidak layak dikonsumsi.Duhai… Raja yang dibodohkan malang nian suratan nasibmu.

Sebaiknya paduka tahu,harus tahu,perlu tahu.Wajib Tahu.Ketika Paduka mengantongi kartu ATM. paduka WAJIB pula mengantongi Buku Tabungan dari Bank yang ditunjuk.Tanyakan itu,sekali lagi tanyakan itu ” Mana Buku Tabungan Saya.”kepada Agen, kepada TKSK,kepada Kasie Kesos, Kepada Camat, Kepada Kadinsos dan selanjutnya dan selanjutnya.”Mana buku Tabungan Saya.” Sejatinya Buku tabungan dan kartu ATM, adalah mata rantai yang tidak bisa dipisahkan.ternyata dan ternyata hingga berita dirilis belum pernah hal itu terjadi ***(Rusdi).

Related Articles

Back to top button