Catatan pinggir. Disinyalir semua agen BPNT. LECEHKAN UU KONSUMEN.(1)
Pandeglang I Banten | Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diakomodir oleh masing-masing agen di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten,disadari atau tidak, pada kenyataannya Agen-agen itu telah melecehkan undang-undang perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tanpa memperlihatkan struk belanja pada Konsumen, pada KPM.Hanya saja persoalan itu dianggap bukanlah sesuatu yang bermasalah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM),sehingga aturan-aturan yang khusus diciptakan untuk melindungi Mereka dianggap tidak ada.
Pertanyaannya ?! Apakah Mereka tidak tahu,atau adanya faktor kesengajaa dari pihak pihak yang tahu,tidak pernah memberi tahu.ataukah memang selama ini,selama KPM memperoleh Bantuan Dana senilai Rp 2OO.OOO,- Berbentuk jenis Sembako tidak pernah dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu?.baik oleh pihak Dinas Sosial (Dinsos) Dari Kabupaten Pandeglang,Kasie Kesejahteraan Sosial (Kesos) dari unsur Kecamatan,juga dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ?! Kalau memang benar,maka disadari atau tidak,ada gerakan pembodohan aturan yang sedang berjalan,ada sistem pembunuhan edukasi yang terus menerus ditampilkan, lalu apa makna dan fungsi salah satu alinea Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 soal tekad anak Bangsa, untuk Mencerdaskan kehidupan Bangsa.
Tidak hanya soal Varian permintaan KPM dan struk pembelian saja yang disinyalir ditiadakan,sebab situasi yang selama ini terjadi pun, setiap program BPNT realisasi, setiap itu pula pasti terjadi kekisruhan-kekisruhan yang terkadang berawal dari KPM merasa tidak puas atas Varian yang diperoleh,mulai dari barang yang sudah membusuk, kemudian harga yang terlalu mahal, berikut keterlambatan bahan pokok,dan sebagainya dan sebagainya
Begitu juga sebaliknya,Agen dengan KPM,agen dengan Suplier,Agen dengan TKSK,Agen dengan perbankan, dan sebagainya dan sebagainya,
Ujung-ujungnya, muncul kelompok kelompok yang jenuh,benci, bahkan merasa mual,atas warna warni buram seperti itu, Kelompok Kelompok yang masih peduli soal keadilan,soal pencerdasan anak Bangsa,soal kekecewaan lantaran adanya faktor kesengajaan,atas aturan yang selama ini dibungkam.
Mereka pada umumnya adalah Aktifis sosial yang masih steril kepeduliannya,terutama soal kemasyarakatan,Mereka datang dari Kampus,Mereka datang dari Lembaga swadaya Masyarakat, Mereka datang dari Organisasi Kemasyarakatan, Mereka datang dari Komunitas legal.
Selanjutnya yang terjadi, Mereka berteriak lantang, menggugat makna kebenaran didepan penjagaan ketat aparat keamanan, Mereka berunjuk rasa,diluar pagar teralis besi Institusi sah.
Apa sebab,?! Ya… Sebabnya jika sebuah aturan baku, kemudian di modifikasi dengan aturan yang konyol, seraya mengubur aturan yang sebenarnya, jangan harap sampai kapan pun BPNT akan berjalan kondusif,di Kabupaten berlambang Badak Cula Satu ini.
Pembaca… jika episode ini mengungkap soal UU perlindungan Konsumen, Nomor 8 Tahun 1999,episode selanjutnya, apakah dibenarkan Suplier bermain di program BPNT yang konteksnya ke sektor pangan ?!
(Bersambung). *** (Rusdi).