Pandeglang I Banten.
Muhtadi Camat Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Rabu (18/01/23) tinjau Tiga Unit Pabrik pembuatan Tepung Aren di Kp Dahu Desa Dahu Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang.Hal tersebut dilakukan Muhtadi seusai digelarnya Audensi antara Pemilik Pabrik dengan Komunitas Aktifis Sosial Kemasyarakatan.Solidaritas Gerakan Masyarakat (Sigma) diruang kerja Camat dan disaksikan langsung oleh Muspika setempat.
Sebelumnya dikatakan Muhtadi kepada Pers.” Dari hasil Audensi tadi,sudah diketahui Benang Merahnya artinya sudah Sepuluh Tahun Pabrik tersebut berproduksi diketahui belum memiliki perijinan operasional,baik ijin lingkungan,ijin Produksi,maupun bentuk perijinan lainnya yang disampaikan pada Institusi terkait.” Terangnya.
” Dengan demikian Kami harapkan legalitas itu segera ditempuh,dan Kami akan bersurat kepada Wiliam Pemilik sah Pabrik tersebut agar segera ditindak lanjuti apa yang disampaikan oleh Peserta Audens khususnya Sigma,sekalipun memang disisi lain Kami juga merasa bersyukur adanya keterlibatan Warga setempat dalam beraktifitas Sehari-hari.” Lanjut Muhtadi.
Dari Tiga Pabrik Tepung Aren Satu diantaranya milik Yadi,Kepada Suara Rakyat Dia mengatakan.” Kalau Pabrik milik Kami baru beroperasi Dua Bulan,dan jika bicara soal perijinan Kami baru melangkah pada Ijin lingkungan.” Aku Yadi.
Sementara Doris salah Satu Pengurus Sigma mengatakan.” Kami tegaskan agar segera menghentikan dan menutup Pabrik pengolahan itu selama belum ditempuh perijinannya.Sebagaiamana Perda Nomor 7 Tahun 2015 dan Perbup Nomor 3 Tahun 2019.**”(Red)