BISAKAH CALON KADES KEMBALI BERKOMPETISI DI PERIODE KE 4.Begini Kata Ketua Apdesi Kabupaten Pandeglang.

-->

BISAKAH CALON KADES KEMBALI BERKOMPETISI DI PERIODE KE 4.Begini Kata Ketua Apdesi Kabupaten Pandeglang.

Pandeglang,suararakyat21.com- Masih bisakah para Kepala Desa yang sudah mengabdikan diri selama Tiga periode berturut- turut,lalu kembali mengikuti bursa pemilihan Kepala Desa untuk yang ke Empat kalinya !?.

Fenomena tersebut sangatlah dibutuhkan payung hukum yang menerangkan,dan mengejewantahkan sebagai pijakan dasar dari sebuah alasan terbuka maupun tertutup nya peluang sang Kepala Desa,maju ke periode Empat.

Rabu malam (17/2/21) Suara Rakyat melakukan wawancara dengan Ibnu Hajar Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Pandeglang sekaligus pejabat Kepala Desa Kalang Anyar di kediamannya.

“Kepala Desa itu cukup menjabat Tiga Periode,artinya tidak ada periode ke Empat,ke lima dan seterusnya.Hanya saja kapan peraturan itu mulai di berlakukan.” Tutur Ibnu.

“Kalau peraturan itu mulai diberlakukan sesuai UU Desa nomor 6 Tahun 2014.Maka pada Tahun 2014 itulah soal lama dan tidaknya jabatan kepala Desa diberlakukan.Artinya sekalipun seseorang sedang menggenapkan jabatan nya untuk yang ke tiga kalinya,
hingga bulan Juli mendatang.Maka Periode-periode sebelumnya di anggap gugur.Sebab UU tersebut mulai di berlakukan pada Tahun 2014.artinya baru 8 Tahun yang lalu.”

“Maka sah-sah saja Seseorang itu kembali mencalonkan diri di bursa Pilkades Tahun ini. Sebab lama dan tidak nya ia menjabat,Kami katakan sekali lagi terhitung dari Tahun 2014.artinya sejak di sahkannya Aturan itu.” Pungkas Ibnu. *** ( Rusdi ).