Home / Berita / BBM Subsidi Di Salahgunakan di SPBU Pertamina Melawi

BBM Subsidi Di Salahgunakan di SPBU Pertamina Melawi

Melawi- Kalbar |Maraknya indikasi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak ( BBM ) pertalite dan Solar oleh pihak Pertamina 64 – 78607 di kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, memicu kekhawatiran akan pelanggaran aturan yang berlaku. Di duga SPBU tersebut menjual BBM subsidi dalam jerigen dan drum, yang merupakan praktik tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pantauan Tim Media di lokasi ada indikasi maraknya penyalahgunaan BBM Subsidi jenis pertalite dan solar SPBU di Melawi. Di duga SPBU tersebut bekerja sama dengan para pelaku BBM ilegal,Menyuplai ke mafia BBM di wilayah Melawi, terpantau oleh awak Media pada Selasa 18 Maret 2025, kira-kira pukul 9 – 35 WIB.

Dalam hal ini Tim investigasi media menduga keras adanya penyelewengan BBM subsidi secara ilegal. Melibatkan SPBU No. 64.78 607 . Tindakan ini di anggap melanggar aturan niaga BBM, khususnya pasal.53 UU Nomor.22 Tahun 2001 tentang migas.Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp. 60 miliar.

Masyarakat setempat mengeluhkan praktik yang mencurigakan di SPBU Pertamina 64. 78 607 di Kabupaten Melawi Kalimantan Barat.

Mereka mengatakan bahwa setiap mobil Tangki yang datang untuk mengantarkan BBM hanya dalam waktu 3 jam saja BBM tersebut sudah habis dengan alasan tidak jelas.

Lebih lanjut warga juga mengungkapkan bahwa di SPBU tersebut banyak terjadi penyalahgunaan jerigen dan drum .
Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa BBM subsidi tersebut tidak digunakan untuk keperluan yang semestinya, melainkan untuk kepentingan pribadi atau komersial.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat melakukan investasi dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi praktik penyalahgunaan BBM tersebut.

Perlu di ingat bahwa berita ini masih dalam tahap pengembangan, upaya untuk menghubungi pihak terkait masih berlangsung, dan kami akan memperbarui berita ini secepatnya,jika ada informasi baru. ( Tim media ).