Pandeglang – Banten | Banyak nya provider internet Liar yang di duga tidak memiliki ijin penomoran dari kominfo yang eksis di usaha provider, ini perlu adanya penerapan Perda terhadap provider-provider yang liar nakal,” ujar Nuryahman
di saat maraknya perusahaan-perusahaan provider internet di kabupaten Pandeglang sudah selayaknya adanya pembenahan infrastruktur jaringan,juga ijin-ijin harus lengkap sehingga perusahaan-perusahaan provider internet tidak asal memasang kabel fiber optik di tiang-tiang listrik, seharusnya kalo memang mau usaha ya harus memiliki ijin dan juga tiang sendiri, jangan menggunakan tiang listrik Aset PT PLN “ujar Nuryahman
Ketua Dewan Perwakilan Cabang Persatuan Pewarta Warga indonesia (DPC – PPWI) Pandeglang angkat bicara prihal banyaknya perusahaan-perusahaan provider internet yang menggunakan tiang listrik, ” pemasangan kabel Fiber optik di tiang listrik apakah tidak bisa dijerat dengan peraturan dan prodak hukum yang ada, Karena sudah mengganggu hal layak umum dan mempengaruhi tata ruang lingkungan menjadi kura elok dan apakah mungkin perusahaan perusahan provider main manta dengan PT PLN, karena sampai saat ini dibiarkan begitu saja oleh pihak PT PLN.
Dan kami akan melapor kan provider-provider internet yang nakal pada pihak terkait, sehingga ada penertiban jangan sampai adanya pemasangan sepihak terhadap kabel optik di tiang-tiang listrik milik PT PLN, bisa membahayakan kepada masyarakat dan membuat kurang elok terhadap tata ruang lingkungan ” ujar Nuryahman. (Ayut)