Home / Berita / Banyak Jalan Rusak Ditambal Paving Block Wilayah kota Rangkas Bitung Dinas PUPR Kabupaten Lebak Di Demo

Banyak Jalan Rusak Ditambal Paving Block Wilayah kota Rangkas Bitung Dinas PUPR Kabupaten Lebak Di Demo

 

Lebak – Banten |Puluhan Relawan Pembela Rakyat (RPM) bersama mahasiswa Lebak sambangi kantor PUPR Lebak dan gelar aksi unjuk rasa di depan kantor,aksi unjuk rasa tersebut di kawal ketat oleh anggota polres Lebak dan jajaran,dalam orasi RPM menyoroti terkait infrastruktur jalan di kota Rangkasbitung yang rusak dan hanya di tambal pakai paving blok.Rabu 07/05/25

 

“Pirdaus koordinator aksi menyampaikan dalam

hasil kajian dari RPM telah menemukan sejumlah persoalan ditubuh Dinas PUPR Kab. Lebak. Untuk itu, kami di RPM berhak dan wajib untuk memperjuangkan hak-hak Masyarakat karena anggaran yang digunakan DINAS PUPR LEBAK adalah anggaran dari hasil pajak rakyat/uang hasil keringat Masyarakat.ucap dia

 

“Dan Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, UUD 1945 juga menjamin hak ini dalam Pasal 285.”

 

Atas dasar tersebut, kami sebagai putra daerah yang peduli terhadap Kabupaten Lebak dan atas dasar banyaknya keluhan dan kekhawatiran Masyarakat dengan kondisi jalan yang memprihatinkan/(jalan rusak dan berlubang) di sejumlah titik khusunya di KOTA RANGKASBITUNG, kami harus turun kejalan menyampaikan aspirasi dan tuntutan kepada DINAS berwenang yang mana dalam hasil kajian, kami menilai tidak adanya kepekaan, kepedulian, kekhawatiran terhadap keselamatan warga Masyarakat.terang Daus

 

“Lanjut di sampaikan Daus Padahal, semua di atur dalam Undang-undang yang mengatur tentang jalan, termasuk jalan kabupaten, adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang ini mengatur berbagai aspek terkait jalan, termasuk klasifikasi jalan, penyelenggaraan jalan, dan pembangunan jalan. Undang-undang ini mengatur siapa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, termasuk pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan.

 

Penguatan Peran Pemerintah:

Pemerintah memiliki peran utama dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan jalan, termasuk pengelolaan data dan informasi mengenai penyelenggaraan jalan.

 

“Atas dasar Undang undang tersebut, seharusnya pihak PUPR Lebak lebih peka terhadap kondisi jalan, apalagi jalan adalah sarana untuk kelancaran ekonomi Masyarakat ditambah Jalan rusak bisa mengkhawatirkan terjadinya kecelakaan. Seharusnya Dinas PUPR LEBAK sebagai penyelenggara Pembangunan jalan dan pemelihara jalan bisa lebih memprioritaskan perbaikan jalan.

 

Untuk itu, atas dasar tersebut, kami RELAWAN PEMBELA MASYARAKAT (RPM) Menilai bahwa Kapala DINAS PUPR LEBAK tidak becus mengurus tugas dan fungsinya sebagai liding sektor Pembangunan jalan dan pemeliharaan jalan,

 

Sangat tidak pantas jalan KOTA RANGKASBITUNG Diduga Dibiarkan rusak dan jalan berlubang. padahal jalan kota adalah sarana/akses utama pemerintah. Dimana menurut kajian RPM Kepala DINAS PUPR LEBAK tidak peka terhadap kondisi jalan tersebut. Padahal anggaran pemeliharaan tahun 2024 diketahui mencapai RP 8 miliar.

 

Untuk itu, RELAWAN PEMBELA MASYARAKAT MENUNTUT:

1. COPOT KEPALA DINAS PUPR LEBAK DARI JABATANNYA

2. MEMINTA BUPATI LEBAK SEGERA MENDORONG INSPEKTORAT DAN BAHKAN KPK UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN Secara KHUSUS PENGGUNAAN Anggaran PEMELIHARAAN JALAN DAN PEMBANGUNAN JALAN DARI TAHUN 2023-2024.

3. MENDESAK BUPATI LEBAK SEGERA MELAKUKAN EVALUASI TERHADAP DINAS PUPR LEBAK

4. MENDESAK INSPEKTORAT LEBAK MEMERIKSA SECARA KHUSUS DAN DIBUKA KE PUBLIK HASIL PEMERIKSAAN, PENGGUNAAN ANGGARAN PEMELIHARAAN JALAN TAHUN 2023 DAN 2024.

5. MENDESAK INSPEKTORAT MEMERIKSA SECARA KHUSUS PEKERJAAN JALAN PAMUDAYAN DESA KAPUNDUHAN DIDUGA DIKERJAKAN ASAL ASALAN.

 

“JIKA TUNTUTAN KAMI TIDAK DIPENUHI, ATAS DASAR UNDANG-UNDANG DI ATAS, ATAS DASAR HAK MASYARAKAT, KAMI AKAN MELAKUKAN AKSI UNJUK RASA SECARA TERUS MENERUS. BAIK DI DAERAH MAUPUN KE PEMERINTAHAN PUSAT BAHKAN KAMI AKAN MENYUARAKAN PERSOALAN TERSEBUT HINGGA KE ISTANA PRESIDEN.pungkasnya.”

(Badri)