Bangunan Jalan Desa Pavink Blok Di Desa Cisereh Kecamatan Cisata Pemdes Cisereh Diduga Labrak UU KIP
Pandeglang, SR21 – Diduga labak undang undang keterbukaan informasi publik pembangunan jalan desa dengan sistem jalan paving blok di desa cisereh kecamatan cisata kabupaten pandeglang provinsi banten di duga langgar uu KIP dengan tidak memasang informasi pembangunan.
” sepengetahuan kami warga kampung kadu helang materialnya sudah ada sejak 2 hari yang lalu namun hari ini baru di kerjakan, al hasil kami selaku warga di desa cisereh tidak tau dari mana sembarangan pembangunan jalan desa tersebut di karenakan dari ujung ke ujung jalan tidak ada papan informasi dan atau papan proyek ucap sebut saja asep warga yang enggan di sebutkan namanya Minggu 25 agustus
asep juga mengatakan mendapat informasi dari salah seorang pekerja pembangunan dari 16 orang yang bekerja pekerjaan ini di borong kan sebesar 3 juta rupiah
” sepengetahuan saya dari informasi yang kerja bahwa pekerjaan ini di borong kan sebesar 3 juta rupiah, dan mereka di perintah kerja oleh orang pemdes cisereh
Masih di katakan asep yang penasaran akan sumber angaran pembangunan jalan tersebut.
” saya selaku warga di cisereh penasaran akan sumber dana pembagunan karena tidak ada keterbukaan dari pelaksana pembagunan jangan jangan ini proyek dd dan di duga akan memanipulasi anggaran untuk meraup nilai proyek tutupnya (gus)