Home / Berita / Banda Kaloga : Pengolahan Sampah di Landak Tantangan dan Solusi

Banda Kaloga : Pengolahan Sampah di Landak Tantangan dan Solusi

Landak ,Kalbar |Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Landak Banda Kaloga menyampaikan, masalah utama yang harus diselesaikan adalah tantangan persampahan dan tata lingkungan di Kabupaten Landak. Hal tersebut di sampaikan saat di wawancara media ini diruang kerjanya pada Rabu ( 19/2/2025).

Menurut Banda Kaloga,masalah sampah di Kabupaten Landak dapat diselesaikan dengan cara mengatur pengolahan sampah melalui regulasi undang- undang hingga perda. Hal ini telah diatur dalam perda Kabupaten Landak No.3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, yang mengatur tentang pengelolaan sampah, perizinan, kerja sama, retribusi, pengawasan,dan pembinaan.

“Dalam pengaturan pengolahan sampah,telah ada jadwal yang ditetapkan dan kewajiban masyarakat untuk membayar distribusi, oleh karena itu penting untuk mengingatkan masyarakat agar membuang sampah di tempat pembuangan sampah ( TPS ) yang telah disiapkan dan memilah sampah tersebut, bahkan jika dalam bentuk kantong, untuk kemudian dimasukkan ke dalam kontainer yang telah disiapkan,” kata Banda Kaloga.

Pemerintah Kabupaten Landak telah menyiapkan kontainer dan tempat ( TPS ) yang memadai untuk menangani sampah di wilayah tersebut.selain itu pemilik ruko juga harus mengurus surat persetujuan pengolahan pengolahan lingkungan hidup ( SPPL ) sebelum mengurus perizinan ruko mereka.

“Dalam SPPL , terdapat kewajiban bagi pemilik ruko yang mengelola lingkungan sekitar mereka, termasuk menyiapkan tempat pembuangan sampah ( Jabtong) didalam tong oren. Hal ini akan memudahkan petugas untuk mengambil sampah – sampah, guna mengurangi kekacauan dalam pengolahan sampah ,” tuturnya .

Dengan demikian, perlu dilakukan upaya untuk mengurangi tps dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah yang baik.

Banda Kaloga berharap masyarakat dapat membuang sampah mereka ditempat yang telah ditentukan, seperti di depan rumah mereka, sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan kerja sama antara masyarakat, RT, RW, dan Dinas lingkungan hidup.

“Maka tidak perlu lagi ada Tps yang dapat menimbulkan kekacauan dalam pengolahan sampah. Petugas dapat langsung mengambil sampah dari tempat yang telah ditentukan dan membawanya ke tempat pembuang akhir,” ucapnya.

Namun perlu diingat bahwa peran dari Desa ,RT, RW , sangatlah penting dalam mengawasi dan mengatur pembuangan sampah, selain itu perlu juga dilakukan sosialisasi dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya pengolahan sampah yang baik.

“Semoga kita semua dapat bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah, sehingga Kabupaten Landak menjadi lebih bersih, sehat dan berkelanjutan,” tutupnya. ( Alfian ).