Hai Sobat BaCuSa
Pada Jum’at 17 Januari 2025, Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P) Banten dan Jaringan Informasi Masyarakat Anti Tertindas (JIMAT) Banten, menggelar audiensi dengan pihak Balai TN Ujung Kulon di Kantor Balai TN Ujung Kulon untuk membahas penanganan tumpahan batu bara yang terjadi di perairan Pulau Panaitan, TN Ujung Kulon.
Sujana selaku ketua JAM-P menyampaikan bahwa terdapat kegiatan di area Villa (Moring) kampung Kemuning desa Citereup kecamatan Panimbang kabupaten Pandeglang Banten, dan menjadi tempat penyimpanan/penimbunan batubara namun tanpa adanya sosialisasi, ”saat kami menggali informasi, kami melihat tumpukan karung yang berisi batu bara, namun masyarakat sekitar tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut” ujarnya saat audiensi.
Hal tersebut juga, di benarkan oleh ketua Jimat Banten M. Aan Gempar, jika pihaknya merasa ada yang janggal dalam hal penimbunan batu bara dalam karung dilokasi tersebut, ”kami menduga jika hal ini takutnya ada jual beli batu bara, yang sudah dikumpulkan tersebut”.
Dalam pembahasan audiensi Kepala Balai TN Ujung Kulon Ardi Andono, S.TP., M.Sc. @ardijabar memaparkan secara rinci tentang Peristiwa terdamparnya kapal TB. Bomas Karya dan Tongkang BG. Pulau Tiga 338 milik PT. Pulau Seroja yang membawa batubara terjadi pada tanggal 17 Agustus 2023 akibat cuaca buruk dan angin kencang saat melintasi selat sunda. Insiden ini menyebabkan tumpahan batubara diperairan Tanjung Cina Pulau Panaitan yang merupakan kawasan TN Ujung Kulon. Tumpahan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak serius terhadap ekosistem laut dan daratan di kawasan TN Ujung Kulon, termasuk gangguan terhadap habitat satwa langka.
Terkait dengan adanya kejadian tersebut, TNUK mengambil langkah sesuai atu Peraturan Menteri LH Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, dan telah di verifikasi oleh tim ahli dari berbagai Universitas, dan saat ini dalam proses pembersihan areal terkait Batubara. Proses pembersihan ini telah sesuai dan telah mendapatkan ijin dari pihak terkait.
Dalam audiensi itu telah disepakati bahwa
1. Semua kegiatan telah dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak ada lagi permasalahan di TNUK.
2. Kegiatan dari mulai salvage dan pembersihan batu bara, dilakukan secara hati hati dan juga melibatkan masyarakat lokal, termasuk penghitungan kerugian oleh masyarakat.
3. Terkait hal yang ditanyakan tentang ijin angkut truk dari dermaga ke tempat pemusnahan yakni PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Serang bukan ranah TNUK.
4. Terkait dengan apakah batu bara tersebut telah dimusnahkan oleh PT. Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) di Serang atau belum, itu bukan ranah TNUK.
5. Terkait ijin penggunaan kapal angkut untuk memindahkan batu bara dari pulau Panaitan, itu bukan ranah TNUK.
6. TNUK akan melanjutkan pertanyaan tersebut ke oleh PT. Indosal Inti sebagai Perusahaan yang ditunjuk oleh PT. Pulau Seroja Jaya sebagai pemilik kapal dan Pihak Asuransi dalam pembersihan batubara di Pulau Panaitan.
7. Jaringan Aspirasi Masyarakat Peduli Banten (JAM-P) Banten dan Jaringan Informasi Masyarakat Anti Tertindas (JIMAT) Banten, memohon maaf atas dugaan yang disampaikan ke TNUK dan menganggap bahwa audiensi ini hanyalah untuk silaturahmi dan memahami kesalahan alamat audiensi ke TNUK.
Audiensi ditutup dengan foto bersama. Mari Kita bersama-sama menjaga dan melestarikan ekosistem perairan laut yang merupakan hal penting bagi kehidupan. (Tim)