Home / Berita / ANGGOTA KUD MANDIRI MINA BAHARI TUDING PENGURUS TIDAK TRANSPARAN DIDUGA TELAH MENYALAH GUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN

ANGGOTA KUD MANDIRI MINA BAHARI TUDING PENGURUS TIDAK TRANSPARAN DIDUGA TELAH MENYALAH GUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN

Masyarakat Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu (Jabar) yang tergabung dalam wadah Koprasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mina Bahari Desa setempat menuntut kepengurusan KUD tersebut untuk mempertanggungjawabkan kinerjanya selama menjabat kurang lebih kurang 35 tahun.

Para Anggota Nelayan KUD Mandiri Mina Bahari ini menuding jika pengurus tidak transparan dalam menjalankan administrasi selama ini sejak KUD ini berdiri.

Sehingga mereka menuntut pengurus KUD mengundurkan diri dari jabatannya

Salah seorang perwakilan anggota KUD Mandiri Mina Bahari Desa Eretan Kulon, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, hingga saat ini ada beberapa poin tupoksi yang belum diselesaikan oleh pengurus KUD Mandiri Mina Bahari.

Apa saja yang membuat gejolak di dalam kepengurusan KUD Para Anggota meminta pengurus KUD menjelaskan sedetail mungkin kepada Anggota dan Para Nelayan semuanya.

Kepengurusan KUD Mandiri Mina Bahari terdiri dari beberapa struktur yang terdiri dari ketua, sekretaris hingga bendahara serta kepala bidang lainnya. Namun mereka selama ini dinilai gagal untuk mensejahterakan anggota.

Selain itu,di dalam sebuah koperasi terdapat satu jabatan, yakni Badan Pengawas (BP) dan BP saat ini diemban oleh Iwan Subakti. Kendati ada BP, namun BP di KUD Mandiri Mina Bahari dinilai tak punya kemampuan dalam mengemban tugasnya dan bahkan tak punya kuku alias seperti sapi ompong.

BP yang selama ini kami percaya ternyata tak berdaya mengawasi pengurus KUD Padahal pengurus Koperasi sudah tidak sesuai dengan visi dan misi koperasi dan melakukan penyimpangan yang berlarut larut kurang lebih dari 35 tahun.

Senada juga disampaikan oleh anggota KUD Mandiri Mina Bahari lainnya Yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya dirinya sebagai Nelayan selama ini merasa di dzolimi dan diakal akali oleh para pengurus. Sebab, selama berdirinya KUD Mandiri Mina Bahari yang diketuai oleh Asmudi dirinya bersama anggota yang lain tidak merasa disejahterakan.

Ketua dan segenap pengurus KUD harus dapat menjelaskan tentang keuangan Yang disalah gunakan oleh oknum pengurus

Jika tuntutan itu tidak dipenuhi oleh pengurus, dirinya bersama Anggota lainnya akan membawa permasalahan ini keranah hukum dan instansi terkait.

Opsi terakhir akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Seluruh Instansi Terkait ucapnya,

Kami sangat menyenangkan dengan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sehingga Uang Senilai RP.2.537.305.948,00 Yang Digunakan Oleh oknum Pengurus KUD Mandiri Mina Bahari untuk memperkaya diri pribadi dan merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh oknum pengurus KUD Agar Segera Mengembalikan Uang Tersebut.

Menyikapi hal ini, Tokoh Masyarakat Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandang Haur Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, HENDRA CIPTA dengan nada keras mengutuk apa yang telah dilakukan oleh segenap pengurus KUD tersebut. Menurutnya, sebagai orang orang yang selama ini dipercaya untuk mengemban jabatan pengurus KUD sudah seharusnya menjalankan amanah untuk mensejahterakan anggota.

Hal ini bukannya mensejahterakan anggotanya, justru menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya selain itu ketua KUD Diduga telah melakukan pembiaran bahkan persekongkolan yang hingga kini Uang Tersebut Belum Dikembalikan

Terkait bobroknya dan carut marutnya sistem pengelolaan KUD ini, HENDRA CIPTA mengatakan, kemajuan suatu koperasi terletak pada ketua dan Badan Pengawas jika kedua jabatan dinahkodai oleh orang orang yang kompeten, maka Koperasi tersebut pasti akan maju. Namun sebaliknya, kata HENDRA CIPTA kalau kedua jabatan itu di isi oleh orang yang tidak becus dan tidak amanah, maka hak hak anggota niscaya tidak akan terpenuhi.

Maka ketua dan BP- lah seharusnya bertanggungjawab secara proporsional sesuai jabatannya atas segala penyimpangan tersebut,” tandas HENDRA CIPTA.