Papan Penutupan Galian Tanah di Cayur Oleh Satpol PP Masih Terpampang, Aktifitas Galian Terus Beroperasi, Ada Apa…?
TANGERANG, suararakyat21.com – Papan penutupan Usaha Galian Tanah oleh Satpol PP Kabupaten masih kokoh terpasang, namun aktifitas Galian Tanah masih terus beroperasi di lokasi milik Hj. Emi, Kampung Cayur Desa Rancailat Kabupaten Tangerang Provinsi Banten. Selasa (27/04/2021).
Galian Tanah di lokasi tersebut berjalan sudah cukup lama, ironisnya penutupan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang tidak diindahkan oleh Pengusaha Galian Tanah yang diduga tidak memiliki Ijin Galian C.
Dari pantauan media dilokasi tersebut bukan hanya Usaha Galian Tanah tetapi dijadikan tempat pembuangan limbah kopi, yang hampir setiap harinya puluhan mobil yang membuang limbah kopi ke Areal Galian Tanah.
Menurut Keterangan warga berinisial SND saat diwawancarai oleh Awak Media mengatakan,” Galian Tanah disini sudah cukup lama beroperasi pak, sudah beberapa kali ditutup, tapi ya seperti yang bapak lihat sekarang ini, nyatanya beroperasi lagi”, ujar SND sambil menunjukan lokasi Galian Tanah.
SND menambahkan,” Disini juga bukan cuma Usaha Galian Tanah, tapi juga dijadikan tempat pembuangan Limbah Kopi, setiap harinya puluhan mobil yang buang Limbah disini”, tutupnya.
Tidak cukup sampai disitu, Awak Media mencari kebenaran tentang siapa Pengusaha dan Penanggung jawabnya, sampai pada ahirnya mendapatkan informasi dari Pengusaha berinisial Hen, yang pernah mengelola Galian Tanah di Lokasi Cayur, saat ditanya melalui panggilan Whatsapp mengatakan bahwa Galian Tanah tersebut milik Hj. Emi,” Itu Usaha Galian Tanah milik Hj. Emi, kalau saya sudah tidak lagi”, jelasnya singkat.
Nasrudin dari LSM Indonesia Monitoring Law & Justice angkat bicara soal Galian Tanah di Kampung Cayur,” Penutupan Lokasi Galian Tanah di Cayur sudah beberapa kali dilakukan, Papan Penutupan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang masih kokoh terpasang, itu tidak diindahkan oleh Pengusaha Galian, perlu tindakan tegas dari Pemerintah, apalagi diduga tidak memiliki Ijin Galian C, apalagi dilokasi itu juga jadi lahan pembuangan Limbah Kopi, perlu disikapi secara tegas, jangan sampai Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan terus berlangsung “, tegas Nasrudin.
” Dalam waktu dekat ini ada kemungkinan kami akan membuat Laporan Pengaduan KLHK”, pungkasnya.
(Herlan/Tim)